Buang Angin di Depan Istri
Bismillah…
Ada pertanyaan menarik di Fatawa Islam Web (situs Markas Fatwa yang berdomisili di Qatar), dari seorang wanita yang menanyakan tentang sikap suaminya yang gemar kentut di hadapannya.
Fatwa tersebut diberi judul,
إخراج الريح بحضور الزوجة ليس من حسن العشرة
Kentut di hadapan istri termasuk perlakuan yang tidak baik kepada Istri (kezaliman).
Berikut jawabannya :
Alhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du.
فتعمد إخراج الريح أمام الناس أمر مستقبح ومضر، ولا يليق بصاحب المروءة، ومن كان به عذر فليفعل ذلك بعيدا عن الناس، ومن كان مريضا فليبحث لنفسه عن العلاج.
Sengaja mengeluarkan kentut di depan orang adalah tindakan tidak terpuji dan membahayakan. Tidak patut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keluhuran budi / martabat (muru-ah). Untuk yang memiliki uzur, boleh saja kentut namun menjauhlah dari orang-orang. Yang sakit, carilah obat.
فإن كان زوجك يفعل ما ذكرت فهو مسيء، فإن هذا الأمر لا يليق بالمسلم فعله عند الناس، ولو فرضنا أن به عذرا من مرض ونحوه فيمكنه أن يفعل ذلك بعيدا عن الناس، لئلا يتأذوا برائحته ولا سيما الزوجة.
Jika suami anda melakukan seperti yang anda sebutkan, maka dia telah berbuat zalim. Karena kentut sembarangan di hadapan orang tidak patut dilakukan oleh seorang muslim. Taroklah dia beruzur sakit atau sebab lainnya, maka masih memungkinkannya menjauh dari orang-orang saat ingin kentut. Supaya mereka tidak terganggu oleh bau kentut.Terlebih istri.
وينبغي له إن كان به مرض أن يبحث عن سبيل للعلاج. والذي نوصيك به هو الصبر على زوجك ومناصحته في هذا الأمر برفق ولين. والله أعلم
Seyogyanya kalau memang dia sakit, berusaha mencari obat.
Nasehat kami kepada anda, bersabarlah atas perilaku suami anda ini. Berikan masukan kepadanya dengan cara yang lembut dan santun.
Wallahua’lam bis showab.
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=108063
Setidaknya ada tiga argument yang dapat menguatkan paparan di atas :
Pertama, keumuman firman Allah Ta’ala,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
Wahai para suami, perlakukanlah mereka dg cara yang baik… ( QS. An-Nisa’ : 19)
Kedua, menjaga muru-ah (martabat/wibawa).
Seorang muslim adalah makhluk Allah yang mulia, memiliki martabat yang tinggi. Sepatutnya dia menjauhi segala perbuatan yang dapat merusak wibawa atau muru-ahnya. Kentut sembarangan, diantara tindakan yang kontrakdisi dengan muru-ah dan juga keluhuran akhlak.
Bagaimana cara menjaga muru-ah itu?
Suburkan rasa malu dalam diri kita. Karena malu dapat mencegah seseorang dari tindakan rendahan dan tak elok.
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan,
إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ.
Sesungguhnya ungkapan yang telah dikenal orang-orang dari ucapan nabi-nabi terdahulu adalah: Jika engkau tidak malu perbuatlah sesukamu. (HR. Bukhari).
“Berbuatlah sesukamu,” adalah perintah yang bermakna ancaman (tahdid). Maksudnya, silahkan berbuat sesukamu namun ingat, semua tindakan ada balasannya di sisi Allah!
Pernah ada seorang A’robi menemui Umar Radhiyallahu’anhu, meminta kepada beliau diajarkan Islam. Umar menjawab,
” أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت ، وتصوم رمضان ، وعليك بالعلانية ، وإياك والسر وكل ما يستحى منه”
Kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan sholat, membayar zakat, berhaji, puasa ramadhan, jauhi dosa-dosa di depan khalayak dan saat sendirian, serta jauhilah segala tindakan yang memalukan. (Dinukil dalam Syu’abul iman no. 3976, dikutip dari Islamqa).
Tidak diragukan, bahwa kentut sembarangan di depan orang, tanpa uzur, diantara tindakan memalukan itu.
Ketiga, kebiasaan kaum Luth.
Mungkin orang beralasan, “Di awal nikah memang malu. Tapi makin tua usia pernikahan, menjadi biasa. Bahkan kentut menjadi suatu hal yang lucu. Kami tidak merasa saling terdzalimi.”
Baiklah, satu alasan ini dapat menyadarkan kita untuk meninggalkan kebiasaan tak baik ini. Bahwa ternyata kentut sembarangan adalah kebiasaan kaum Nabi Luth.
Allah berfirman,
أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ
Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika engkau termasuk orang-orang yang benar.”
(QS. Al-Ankabut : 29)
Dalam tafsir Al Qurtubi pada tafsiran ayat di atas dijelaskan,
وقالت عائشة وابن عباس والقاسم بن أبي بزة والقاسم بن محمد : إنهم كانوا يتضارطون في مجالسهم
Aisyah, Ibnu Abbas, Al Qosim bin Abi Bazzah dan Al Qosim bin Muhammad menjelaskan makna “melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian”
(وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ),
“Mereka memiliki kebiasaan saling berbalas kentut di acara-acara mereka.”
Adapun berkaitan menjadikan kentut sebagai bahan lelucon atau tertawaan, sudah pernah di bahas pada tulisan berikut: Dilarang Menertawakan Kentut
Semoga manfaat…
Wallahua’lam bis showab.
Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar PP. Hamalatul Quran DIY)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31359-hukum-kentut-di-depan-istri.html